• (021) 55 68 7359
  • marketing@iki.id
  • TKB90 = 92.25 %

Pengaduan Pengguna

IKI Modal

Mekanisme Layanan Pengaduan Pengguna


Layanan Pengaduan IKI Modal


Sebagai bentuk komitmen PT. IKI Karunia Indonesia (IKI Modal) untuk memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna serta sesuai dengan arahan dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa, IKI Modal memberikan bantuan atas pengaduan dan menyediakan informasi dengan jelas dan transparan pada konsumen. Segala bentuk pengaduan akan ditampung oleh dan diselesaikan melalui Customer Care IKI.



Pengaduan Konsumen

Konsumen dapat menghubungi saluran pengaduan yang sudah disediakan oleh IKI Modal dengan detail sebagai berikut:

1. Formulir pada halaman “Hubungi Kami”
Pada halaman “Hubungi Kami” di website www.ikimodal.com, Konsumen dapat mengisi formulir jika memiliki saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan.Konsumen juga akan diminta untuk mengisi data diri, kontak serta detail pertanyaan ataupun masalah untuk ditindak lanjuti oleh tim layanan Konsumen.

2. E-mail
Konsumen juga dapat mengirimkan segala bentuk saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan ke alamat E-mail helpdesk@iki.id Tim layanan Konsumen kemudian akan memproses sesuai dengan SOP dan waktu operasional IKI Modal.

3. Telepon
Konsumen dapat langsung menghubungi tim layanan Konsumen untuk menyampaikan segala bentuk saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan di (021) 5568 7359 mulai pukul 08:30 – 17:30.

4. WhatsApp Chat
Konsumen dapat langsung menghubungi tim layanan Konsumen untuk menyampaikan segala bentuk saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan di WhatsApp Chat 0812 1111 7359 mulai pukul 08:30 – 17:30.



Urutan Prosedur


1. Pengguna layanan mengakses saluran pengaduan yang sudah ditentukan oleh IKI Modal.

2. Pengguna layanan dapat menyampaikan saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan apapun di kolom yang sudah disediakan.

3. Apabila diperlukan, CS berhak meminta kepada Pengguna atau Pelapor untuk melengkapi dokumen yang diperlukan terkait dengan pengaduan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas kepada:

  • a. Nama lengkap Pengguna atau Pelapor;
  • b. Alamat Pengguna atau Pelapor sesuai dokumen identitas;
  • c. Nomor telepon Pengguna atau Pelapor yang dapat dihubungi;
  • d. Surat kuasa khusus (jika Pengguna atau Pelapor mewakilkan proses pengaduan kepada suatu perwakilan);
  • e. Jenis dan tanggal transaksi;
  • f. Permasalahan yang diadukan.

4. Dokumen – dokumen yang masuk tersebut akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut oleh tim layanan Konsumen sesuai ketentuan yang berlaku untuk diberikan solusi.