2. Email
Pengguna juga dapat mengirimkan segala bentuk saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan ke alamat e-mail helpdesk@iki.id. Tim layanan IKI Modal kemudian akan memproses sesuai dengan SOP dan waktu operasional IKI Modal.
3. Telepon
Pengguna dapat langsung menghubungi tim layanan Pengguna untuk menyampaikan segala bentuk saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan di (021) 5568 7359 mulai pukul 08:30 – 17:30.
4. Whatsapp
Pengguna dapat langsung menghubungi tim layanan Pengguna untuk menyampaikan segala bentuk saran, pertanyaan, kritik maupun pengaduan dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp 0812 1111 7359 mulai pukul 08:30 – 17:30.
B. Penyelesaian Kewajiban Jika Tanda Daftar / Izin Dicabut
1. Penyelesaian kewajiban apabila Platform ditutup:
Dalam hal Tanda Daftar/Izin Operasional Penyelenggara dicabut, maka Penyelenggara dapat melakukan Langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan kewajiban Pengguna di Platform Penyelenggara:
a. Penyelesaian oleh Penyelenggara:
1. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan operasional yang efisien untuk memproses penyelesaian kewajiban yang tersisa.
2. Perusahaan akan menuntaskan kewajiban berjalan dengan cara antara lain:
a. Melakukan penagihan pinjaman berjalan hingga selesai;
b. Menjual piutang kepada pihak ketiga;
c. Mengembalikan seluruh dana pinjaman kepada Investor (Kreditur); dan/atau
3. Perusahaan akan melakukan pengalokasian dana untuk membiayai kegiatan operasional dan menyelesaikan kewajiban yang tersisa.
b. Penyelesaian oleh Pihak Ketiga:
1. Perusahaan akan membuka kesempatan untuk bermitra dengan Pihak Ketiga;
2. Perusahaan akan melakukan seleksi untuk mencari Pihak Ketiga yang berkomitmen untuk menyelesaikan Kewajiban Penyelenggara terhadap Kreditur, Debitur dan pihak terkait lainnya;
3. Perusahaan akan melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan mempertimbangkan kredibilitas dan bonafiditas Pihak Ketiga seperti Bank BUKU 3 atau 4, perusahaan multifinance besar, perusahaan Tbk dan/ atau perusahaan yang memiliki keahlian di bidangnya.
C. Perlindungan Data Pribadi
1. IKI Modal dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, meninjau, menempatkan, menyerahkan, menggunakan Data (sebagaimana didefinisikan di bawah ini);
2. Data terdiri dari:
a. Data pribadi pemilik data, termasuk nama, kartu identitas, surat izin mengemudi, paspor, alamat, tempat dan tanggal lahir, email, pekerjaan, alamat kantor, atau data lain dari pemilik data yang dikelola oleh IKI Modal yang mungkin relevan untuk diberikan kepada pengolah data (“Data Pribadi”);
b. Pemilik data berarti pemilik Data Pribadi yang disebutkan di atas;
c. Setiap komponen data pribadi yang jika diolah dengan komponen informasi lainnya dapat menghasilkan informasi identitas pelanggan tertentu dan turunannya (“Data Pribadi yang Diolah”).
3. Untuk tujuan kebijakan ini, Pengolah Data berarti pihak ketiga yang memberikan layanan kepada IKI Modal yang menerima Data (sebagaimana didefinisikan dalam dokumen ini) dari IKI Modal. Pengolah Data terdiri dari:
a. Setiap agen, kontraktor, atau penyedia layanan pihak ketiga yang menyediakan layanan perbankan, pendanaan, administrasi, korespondensi, telekomunikasi, pusat telepon, proses bisnis, perjalanan, visa, manajemen pengetahuan, sumber daya manusia, pengolahan data, teknologi informasi, pembayaran, penagihan utang, pemeriksaan referensi kredit, atau keamanan atau layanan lainnya kepada IKI Modal sehubungan dengan Layanan;
b. Orang atau badan yang merupakan bagian dari IKI Modal dan tunduk pada kewajiban kerahasiaan dalam pengungkapan badan IKI Modal;
c. Orang atau badan di mana IKI Modal memiliki kewajiban atau diwajibkan menjalankan penerapan proses hukum, atau kewajiban hukum di dalam maupun luar negeri, termasuk keterbukaan informasi kepada lembaga peradilan, pengadilan dan/atau instansi hukum, regulasi, pajak dan pemerintahan;
d. Semua pihak atau calon penerima transfer dari IKI Modal atau penerima transfer dari IKI Modal sehubungan dengan Penerima Pinjaman, seluruhnya atau sebagian atas aset atau bisnis IKI Modal; atau
e. Para pihak yang memberikan atau menyediakan penanggungan atau penanggungan pihak ketiga untuk menanggung atau menjamin kewajiban Penerima Pinjaman.
4. Para pihak yang memberikan atau menyediakan penanggungan atau penanggungan pihak ketiga untuk menanggung atau menjamin kewajiban Penerima Pinjaman
a.Kepada para pegawainya, subkontraktor berdasarkan janji para pihak tersebut untuk menjaga kerahasiaan penuh dari setiap informasi yang diungkapkan kepada para pihak tersebut dan untuk melindungi Data; atau
b. Mematuhi hukum atau persyaratan yang diberlakukan setiap lembaga pemerintah atau perintah pengadilan.
c. Terlepas dari ketentuan di atas, jika IKI Modal diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkan Data Pribadi, IKI Modal akan memberitahukan pemilik Data Pribadi dalam 5 (lima) Hari Kerja sebelum pengungkapan Data Pribadi.